Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila Sesama Jenis, ini Peran Keduanya
Kedua tersangka M.Y.M dan D.Z saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan. (suprapto/sejahtera.co)

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap berbagai grup di platform media sosial seperti Facebook, WeChat, dan platform lainnya, ditemukan sekitar 1.600 anggota grup di Lamongan yang memiliki nama “Lamongan” pada grup tersebut.

“Faktor utama yang melatarbelakangi perbuatan kedua tersangka ini adalah faktor lingkungan,” jelas AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Read More

Baca Juga  :Karyawati Pabrik di Lamongan Terluka Parah Tertabrak Kereta Api saat Palang Pintu Perlintasan Terbuka

AKP Rizky menjelaskan, tersangka M.Y.M. diketahui telah melakukan hubungan gay selama kurang lebih 5 tahun dan berperan sebagai “top”.

Ia menggunakan akun Facebook “Bayu Raja” dan akun MiChat “Rob Rob”, serta tergabung dalam berbagai grup Facebook seperti “Waria Lamongan”, “Silaturahmi Waria”, dan “Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat”.

“Tersangka M.Y.M. juga tergabung dalam grup Facebook Messenger yang beranggotakan 250 orang,” imbuhnya

Sementara itu, tersangka D.Z. telah melakukan hubungan gay selama sekitar 14 tahun sejak lulus SMA dan berperan sebagai “bot/cder”. D.Z. menggunakan akun Facebook “Nutrisari Anggur” dan akun MiChat “Pijat Full Body”. Akun Facebook D.Z. tergabung dalam 15 grup di wilayah Lamongan yang bertemakan pencarian pasangan sesama jenis.

Antara lain “Gay LMG TBN BJN”, “Gay Lamongan”, “Sensasi BO Lamongan”, “Gay Bapak Lamongan”, “Saudara Pelangi Lamongan”, “Pijat Lamongan”, “LGBT Gay Babat”, dan “Gay Lamongan Bapak Brondong Duda”.

“Dari tangan kedua tersangka,kami menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, tangkapan layar postingan di Facebook dan MiChat, serta tangkapan layar foto dan video yang mengandung unsur kesusilaan dan pornografi di galeri ponsel tersangka,” bebernya.

Baca Juga  :Jalan Desa Bantengan Madiun Berserakan Sampah, Kades Bungkam

“Selain itu, dari tersangka D.Z. kami juga menyita barang bukti berupa kerudung kuning dan bra merah muda pucat,” sambungnya.

AKP Rizky juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai laki-laki dan ada yang berperan sebagai perempuan dalam video-video tersebut.

“Video-video ini tidak diperjualbelikan, melainkan hanya untuk memancing atau menarik pasangan lain di grup,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *