“Jadi sebelum rotasi kursi pejabat memang harus diuji terlebih dahulu. Harapannya kemampuan sesuai dengan tugas yang bakal diembannya nanti,” katanya.
Dia menambahkan, uji kompetensi ini hanya berlaku bagi pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Sebenarnya, bisa saja membuka seleksi terbuka. Tetapi hingga kini belum ada restu dari pemerintah pusat.
Dengan seleksi terbuka, setidaknya pejabat dari luar daerah bisa mengikuti tahapan. Sementara uji kompetensi internal, hanya diperuntukkan bagi pejabat di lingkup Pemkab Blitar.
“Kalau untuk seleksi terbuka harus ada izin dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Kalau uji kompetensi ini hanya untuk Pemkab Blitar saja,” katanya.
Dia menyebut, ada sejumlah kursi pejabat di lingkup Pemkab Blitar yang kosong. Saat ini untuk menjalankan roda organisasi, diisi dengan pejabat pelaksana tugas atau Plt.
BACA JUGA : Pocong Ngamen Terjaring Razia Satpol PP Kediri
Beberapa kursi jabatan yang kosong seperti di dinas tenaga kerja atau disnaker. Ada pula di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau PUPR. Dinas sosial, Satpol PP, inspektorat.
Termasuk di antaranya kursi dua asisten Bupati Blitar juga kosong. Terbaru sekretaris daerah atau sekda Izul Marom juga sudah purna dan kini diisi penjabat pengganti atau sementara yakni Khusna Lindarti.



















