Optimalkan Penanganan Masalah Hukum dan Penjagaan Aset, KAI Daop 7 Madiun Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Madiun

Optimalkan Penanganan Masalah Hukum dan Penjagaan Aset, KAI Daop 7 Madiun Teken MoU dengan Kejari Kabupaten Madiun
VP Daop 7 Madiun Suharjono dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad. (rio/sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah sepakat menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (1/7/2025) di kantor KAI Daop 7 Madiun.

Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun Suharjono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

VP Daop 7 Madiun Suharjono, menyampaikan bahwa sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun.

Read More

Baca Juga :HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Jombang Komitmen Tingkatkan Kepercayaan Publik

“Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance) sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu Daop 7 Madiun untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *