Kediri, SEJAHTERA.CO – Sekitar 120 anggota Paguyuban Persatuan Pedagang Sembako Madura (PPSM) Kediri dari kota dan Kabupaten Kediri antusias menghadiri pertemuan rutin bulanan yang kedua di Ikan Bakar Pantura, Jalan Soekarno Hatta, Katang, Kediri, Kamis (10/4/2025) mulai pukul 10.00 WIB.
Pertemuan ini menegaskan komitmen PPSM untuk menegakkan aturan jarak minimal antar-toko Madura, yaitu minimal 400 meter atau 9 tiang terdekat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan, pemerataan rezeki, serta keharmonisan antaranggota, baik kota maupun Kabupaten Kediri.
Edy Soekarno Putra Ketua DPC PPSM Kediri Kota/Kabupaten menegaskan, pedagang yang melanggar akan diajak musyawarah terlebih dahulu, namun jika tetap membandel, sanksi tegas berupa penutupan toko akan diberlakukan.
Baca Juga :Sekolah Rakyat di Ponorogo Mulai Direhabilitasi Pekan ini, Sekda: 14 Juli Siap Digunakan
“Peraturan ini dibuat agar semua anggota mendapat kesempatan usaha yang adil. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga menjaga kebersamaan kita sebagai saudara,” tegas ketua PPSM.



















