Ferdiansyah, subkontraktor proyek, divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 902 juta. Selain Ferdiansyah, terdakwa lain Endro Purnomo telah mengembalikan Rp 35 juta dari nilai kerugian negara.
Adapun enam tersangka dalam kasus ini adalah; NHD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); S sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); K sebagai sekretaris PPHP; ME sebagai anggota PPHP; serta Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan sebagai kontraktor proyek.
Baca Juga :Perankan Dewi Kilisuci di Gunung Kelud, Retnowati Jalani Puasa dan Tirakat demi Jaga Kesakralan Adat
Saat ini, Ferdiansyah dan Endro masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Dengan pelunasan uang pengganti, keduanya tidak perlu menjalani hukuman tambahan (subsidier) tiga tahun penjara.
Agung menambahkan bahwa kasus ini bermula dari proyek jalan sepanjang Jenangan–Kesugihan, Pulung, senilai Rp 1,38 miliar yang bersumber dari DAK APBN 2017. Penyimpangan ditemukan dalam bentuk perbedaan spesifikasi teknis yang tidak sesuai kontrak.



















