PT KAI Bongkar Warung Esek-Esek di Ponorogo, Berdiri Tanpa Izin di Atas Aset Negara

PT KAI Bongkar Warung Esek-Esek di Ponorogo, Berdiri Tanpa Izin di Atas Aset Negara
Sejumlah petugas saat membongkar bangunan ilegal yang berdiri diatas aset PT. KAI Daop 7 Madiun.

“Selain tak berizin, aktivitas di dalam bangunan tersebut sangat meresahkan. Bahkan, sempat ditemukan pekerja yang terindikasi mengidap HIV,” ungkapnya.

Sebanyak empat bangunan dibongkar dalam operasi ini. Menurut Jaenuri, sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan telah menerima surat peringatan (SP) 1 hingga 3, sesuai prosedur.

Ia juga menyebut langkah ini akan membuat lokasi BUMDes Demangan yang berada di belakang bangunan bisa lebih dikenal warga.

Read More

Baca Juga :Kasus Korupsi Proyek Jalan Jenangan-Pulung, Kejari Ponorogo Terima Uang Pengganti Rp 902 Juta

“Kami bersyukur PT KAI mengambil tindakan. Kami sebagai desa tidak berwenang menggusur, karena itu wilayah PT KAI,” imbuhnya.

Proses pembongkaran dilakukan dengan pengawalan ketat dari Polsek Siman, Koramil Siman, Satpol PP Kabupaten Ponorogo, serta Polsuska.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *