Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sejumlah bangunan liar yang digunakan sebagai warung esek-esek di Jalan Raya Siman, Desa Demangan, Kecamatan Siman, dibongkar oleh PT KAI Daop 7 Madiun, Selasa (8/7/2025).
Pembongkaran dilakukan dengan alat berat karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan eks jalur KA Madiun–Ponorogo tanpa izin resmi
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono megatakan, penertiban dilakukan demi mengamankan aset negara yang dikuasai PT KAI.
“Aset yang berdiri tanpa izin di atas lahan PT KAI harus ditertibkan. Kami lakukan penertiban baik secara fisik maupun administratif, dan ini akan dilakukan secara bertahap di lokasi lain,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga :Dugaan Korupsi Rp151 M, KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra di Gedung Pemkab Lamongan
Penertiban ini juga disambut positif oleh pemerintah desa setempat. Kepala Desa Demangan, Jaenuri, mengungkapkan bahwa keberadaan warung-warung tersebut kerap dikeluhkan warga karena menjadi lokasi prostitusi.



















