Tiga Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA di Jombang Terancam Hukuman Mati
Para terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang. (istimewa)

Baca Juga :Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Sungai Brantas Tulungagung, Polisi Lakukan Identifikasi

Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergantian dan dianiaya karena berusaha melawan.

Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban kemudian dibuang ke sungai.

Read More

Tidak hanya itu, motor dan ponsel korban turut dijual oleh APW. Sehari kemudian, jasad korban ditemukan mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada (11/2/2025) lalu

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga :Raperda P-APBD 2025 Kota Batu Banjir Usulan Masing-masing Fraksi

“Untuk hari ini hanya pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang JPU.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *