Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergantian dan dianiaya karena berusaha melawan.
Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban kemudian dibuang ke sungai.
Tidak hanya itu, motor dan ponsel korban turut dijual oleh APW. Sehari kemudian, jasad korban ditemukan mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada (11/2/2025) lalu
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga :Raperda P-APBD 2025 Kota Batu Banjir Usulan Masing-masing Fraksi
“Untuk hari ini hanya pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang JPU.



















