Jombang, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis terhadap PRA (19), siswi SMA asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sidang berlangsung pada Selasa siang (8/7/2025), di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Tiga orang terdakwa dalam perkara ini, yakni APW, ATF, dan LIF, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga :Komisi III DPRD Kota Madiun Sidak Tambang Ilegal di Bantaran Kali Madiun, Ini yang Ditemukan
Jaksa Andhie Wicaksono bersama rekannya, Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam berkas perkara, terungkap bahwa peristiwa bermula pada 10 Februari 2025.
Korban yang mengenal APW melalui media sosial diajak bertemu untuk ngopi. Namun, APW malah membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Kunjang, Kediri, tempat dua terdakwa lainnya telah menunggu.
“Di sana, korban dipaksa minum arak oleh ketiga terdakwa,” ujar JPU Andhie Wicaksono usai persidangan.
Korban yang mulai kehilangan kesadaran kemudian dibawa keluar dengan dalih akan diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban malah dibawa ke area persawahan.
Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergantian dan dianiaya karena berusaha melawan.
Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban kemudian dibuang ke sungai.
Tidak hanya itu, motor dan ponsel korban turut dijual oleh APW. Sehari kemudian, jasad korban ditemukan mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada (11/2/2025) lalu
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga :Raperda P-APBD 2025 Kota Batu Banjir Usulan Masing-masing Fraksi
“Untuk hari ini hanya pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang JPU.



















