Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa tower belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dua izin yang wajib sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama.
“Syarat ini mutlak harus dipenuhi. Penyegelan dan pemutusan listrik ini sudah melalui prosedur,” tegas Repelita.
Pihaknya menambahkan bahwa Pemkab Blitar sebenarnya telah memberi waktu kepada pengelola untuk menyelesaikan perizinan dan melakukan komunikasi dengan warga sekitar, terutama karena saat pendirian menara sempat menjadi pembicaraan hangat di lingkungan sekitar.
Baca Juga :Satlantas Polres Madiun Gencarkan Ramp Check dan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Meski akhirnya warga sempat menyetujui pendirian menara, terdapat beberapa syarat administratif yang belum juga dipenuhi oleh pengelola.
“Kami tetap berharap pengelola segera menindaklanjuti dan melengkapi semua izin yang disyaratkan,” pungkasnya.



















