Ia menjelaskan, selama ini kendalanya terletak pada status lahan yang masih atas nama desa.
“Karena kalau seperti itu kan belum bisa, aturan belum bisa memberikan anggaran ke situ,” ujarnya.
Wor Windari juga menyebut, pihak desa telah menyepakati pelepasan aset.
“Alhamdulillah Ibu Kepala Desa sudah kerso tapak asto (tanda tangan),” katanya.
Setelah sertifikat terbit dan lahan resmi menjadi aset Pemkab, anggaran pembangunan bisa langsung disiapkan. “Jadi Bu Kades sudah tanda tangan pelepasan hak,” tandasnya.
Sebelumnya, hari pertama masuk sekolah diwarnai suasana memprihatinkan. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Jabon 02 harus digelar di ruang kepala sekolah dan ruang kelas digabung, lantaran kondisi bangunan rusak berat.



















