Blitar, SEJAHTERA.CO – Angka pengajuan perceraian tenaga pendidik atau pengajar dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kabupaten Blitar jadi atensi. Yang membuat miris lagi, para pemohon pengajuan cerai itu berasal dari istri.
Meski tak semua permohonan disetujui, namun fenomena anyar itu langsung disikapi. Dinas pendidikan berupaya untuk mencegah agar pengajuan perceraian ditangguhkan. Meski hanya sekadar menyarankan.
“Penggugat cerai ini berasal atau didominasi dari PPPK kalangan perempuan. Ini masih pengajuan, tentunya masih ada proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan, Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan penelusuran angka pengajuan perceraian mulai Januari 2025 hingga Juni ini ada 20 pengajuan kasus cerai.
Jumlah itu meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya. Pada 2024 lalu, atau terhitung setahun hanya ada 15 pengajuan cerai. Nah, dipastikan tahun ini, masih ada pengajuan lagi.
Pasalnya, data tertuang masih dalam satu semester atau hanya enam bulan saja.
“Untuk data sepanjang tahun 2024 ada 15 pengajuan cerai. Dari jumlah itu 3 di antaranya mendapatkan sanksi indisipliner sedang,” katanya.
“Sementara pada 2025, dari total 20 pengajuan satu pegawai mendapat sanksi sedang dalam bentuk pemotongan gaji selama setahun,” sambungnya.



















