Baca Juga :Fix, Dewa 19 Bakal Tampil di Ponorogo, Catat ini Tanggal Mainnya
“Pelaku memukul korban dan menarik jumper yang dikenakan korban, hingga menyebabkan korban sesak napas dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Joshua.
Hasil otopsi memastikan bahwa penyebab kematian korban adalah asfiksia atau mati lemas.
Hubungan keduanya diketahui telah berlangsung selama enam tahun. Pada malam kejadian, pelaku sempat membawa korban berkeliling wilayah Kecamatan Blitar, sebelum akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan karena sepeda motor kehabisan bensin.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat, pakaian korban, dua unit ponsel, topi hijau, tas kecil, dan satu charger ponsel.
Atas perbuatannya, MCH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















