Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak selama dua hari, yakni pada Selasa (15/7/2025) dan Rabu (16/7/2025).
Ketiga WNA yang diamankan terdiri dari dua laki-laki asal Pakistan dan Yaman, serta seorang perempuan asal Jepang. Operasi dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
“Operasi ini kami lakukan selama dua hari dengan mengerahkan 42 personel yang dibagi menjadi 7 tim,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kediri, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga :Polres Batu Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Arak-arakan dan Karnaval
Menurut Antonius, dua WNA asal Pakistan dan Yaman melanggar izin tinggal karena sudah melewati batas waktu yang diizinkan. Sedangkan WNA asal Jepang diduga menyalahgunakan visa untuk kegiatan belajar di Kampung Inggris, Pare.



















