Polres Batu Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Arak-arakan dan Karnaval

Polres Batu Larang Penggunaan Sound Horeg dalam Arak-arakan dan Karnaval
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Batu menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan dari Polda Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk arak-arakan dan karnaval yang kerap digelar di wilayah Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan komitmen Polres Batu dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam rangkaian kegiatan keagamaan maupun budaya.

“Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim dan menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum Polres Batu. Ini demi menjaga kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan warga,” tegas Andi, Jumat (18/7/2025).

Read More

Baca Juga :Ada Jaranan, Barongsai dan Tumpeng Tahu di Kirab Suroan Desa Toyoresmi Ngasem

Sound horeg, istilah yang merujuk pada penggunaan perangkat pengeras suara berdaya tinggi di atas kendaraan, sering kali dipakai secara ugal-ugalan. Aktivitas ini dinilai meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan ekstrem, berpotensi mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, dan bahkan memicu keresahan sosial akibat joget liar serta arak-arakan tanpa kendali.

Meski begitu, Kapolres menegaskan, pendekatan yang digunakan Polres Batu tetap mengedepankan cara persuasif, edukatif, dan humanis.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *