Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk untuk mengurai antrean panjang pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terus dilakukan, salah satunya dengan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa jumlah KTP yang bisa dicetak di MPP masih sangat terbatas, yakni hanya 150 keping per hari.
Keterbatasan kuota ini menjadi poin penting bagi warga yang ingin mencetak KTP di MPP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menjelaskan bahwa layanan di MPP ini merupakan alternatif tambahan di samping pelayanan yang sudah ada di kantor kecamatan.
“Pencetakan KTP dapat dilakukan di kantor kecamatan dan juga di MPP,” ujar Gatut.
Gatut merinci bahwa kuota 150 keping per hari tersebut dibagi dalam tiga sesi waktu, masing-masing satu jam.
Sesi pertama dimulai pukul 08.30–09.30 WIB, dilanjutkan sesi kedua pada 09.30–10.30 WIB, dan sesi terakhir 10.30–11.30 WIB.
Setiap sesi hanya melayani 50 pencetakan, sehingga total dalam sehari hanya 150 KTP yang dapat diproses di MPP.
Mengingat kuota yang terbatas, Dukcapil memberlakukan sistem antrean secara online.



















