Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ribuan pekerja rentan di wilayah Kabupaten Ponorogo kini bisa bekerja lebih tenang.
Ini setelah Pemkab Ponorogo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menjamin perlindungan sosial bagi puluhan ribu pekerja informal, mulai dari petani tembakau, ojek online, hingga penjual obrok (sayur keliling).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono mengatakan, ada 29.250 pekerja yang mendapatkan bantuan jaminan perlindungan sosial dari DBHCHT tahun ini.
Jumlah tersebut melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang nyaris 4 kali lipat.
“Pada 2024 lalu ada 7.618 pekerja, lalu melonjak sampai 4 kali lipat atau 29.250 pekerja rentan,” ungkap Suko Kartono, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Baca Juga :Kapten Inf Ismail, Nahkodai Penrem 081/DSJ, Simak ini Kiprahnya
Naiknya jumlah pekerja yang terlindungi tersebut membuat Kabupaten Ponorogo berada di posisi kedua se-Jawa Timur di bawah Kabupaten Jember. Hal tersebut tidak terlepas dari bantuan DBHCHT yang diterima Pemkab Ponorogo.
“DBHCHT ini sangat membantu kami. Kalau hanya mengandalkan APBD murni, mungkin kami hanya mampu berada di peringkat 15 atau 16 di Jatim. Tapi sekarang bisa melonjak pesat,” tegas Suko.
Secara rinci, para pekerja rentan tersebut mendapatkan fasilitas berupa program perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).



















