Sasaran utamanya adalah pekerja di kategori desil 1 dan 2, yaitu kelompok ekonomi bawah yang rawan secara finansial.
“Memang DBHCHT ini untuk mereka para pekerja rentan informal agar lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” imbuhnya.
Baca Juga :Dua Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi saat Asyik Mengemas Sabu dan Melinting Ganja
Lebih lanjut, Disnaker Kabupaten Ponorogo saat ini juga tengah memproses penambahan 16.800 penerima manfaat baru. Jika berhasil, jumlah tersebut bisa melampaui capaian Kabupaten Jember.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Ponorogo dalam upaya menurunkan angka kemiskinan melalui perlindungan sosial bagi masyarakat lapisan bawah
“Kami optimistis, tahun 2026 nanti sedikitnya 45 ribu pekerja informal di Ponorogo bisa terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dari DBHCHT,” ujarnya.
Baca Juga :Tarif hingga Fasilitas Kolam Renang Tirta Wira Yudha Brigif Mekanis 16 di Kota Kediri
“Impian Pak Bupati adalah masyarakat sejahtera lewat berbagai jalan. Perlindungan pekerja rentan ini adalah salah satu wujud nyata komitmen itu,” pungkas Suko.



















