Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan parkir demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengguna kendaraan dengan plat nomor Nganjuk yang telah melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau membayar pajak tahunan, secara hukum tidak perlu lagi membayar retribusi parkir di 12 titik resmi yang dikelola Dishub Kabupaten Nganjuk.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Nganjuk, Budi Legowo.
Budi menjelaskan bahwa Dishub Kabupaten Nganjuk saat ini mengelola sekitar 12 titik parkir resmi yang berada di bawah naungan dan intervensi langsung dinas perhubungan.
Baca Juga :Watu Lawang Siap “Reborn” Destinasi Wisata Alam Akan Ganti Wajah Baru, Pemkab Nganjuk Gandeng Swasta
Ini berarti, jika parkir di salah satu titik ini dan sudah memenuhi kewajiban pembayaran parkir berlangganan melalui STNK/pajak, pengendara tidak perlu khawatir lagi ditarik biaya oleh juru parkir.
“Ketika masyarakat memperpanjang STNK, secara otomatis mereka sudah membayar parkir berlangganan,” kata Budi, Selasa (22/7/2025).
Meskipun Dishub Kabupaten Nganjuk mengakui adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas juru parkir untuk mengawasi seluruh titik secara optimal, masyarakat diimbau untuk proaktif menolak praktik pungutan liar (pungli) jika mengalami penarikan retribusi di lokasi-lokasi yang sudah masuk dalam daftar resmi ini.



















