Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan, Ajang untuk Update Data Pemilih

Bawaslu Blitar Buka Posko Aduan, Ajang untuk Update Data Pemilih
Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Blitar. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Bawaslu Kabupaten Blitar membuka posko aduan masyarakat soal data pemilih. Pembukaan posko di kantor yang berada di Jalan Ahmad Yani 44 Blitar itu sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menjelaskan pembukaan posko aduan masyarakat merupakan implementasi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam edaran tersebut, bawaslu di semua tingkatan diminta untuk mengintensifkan keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Read More

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Blitar untuk aktif melapor jika menemukan dirinya atau orang lain belum terdaftar sebagai pemilih, terdapat kesalahan data, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” katanya, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :Kejari Lamongan Terima Pengembalian Dana Dugaan Penyimpangan Program PTSL, Proses Hukum Tetap Berlanjut?

Dia menjelaskan, ada kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Di antaranya pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah saat dilakukan PDPB.

Selain itu, pindah domisili, menjadi anggota TNI atau Polri, warga negara asing, dan Warga negara Indonesia yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

“Nah pengawasan terhadap data pemilih merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas pemilu dan pemilihan,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *