Bahkan jika gangguan ketertiban terbukti nyata, menurutnya, Pasal 503 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan sebagai dasar penindakan. Pasal itu mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban umum dan pelakunya bisa dikenai pidana ringan.
“Panitia acara, penyewa, bahkan penyedia sound system bisa dikenai sanksi, tergantung pada besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika dibiarkan tanpa penindakan tegas, sound horeg berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga, bahkan bisa berkembang menjadi konflik sosial.
“Bisa saja warga yang merasa terganggu melakukan aksi balasan. Ini sudah pernah terjadi di beberapa tempat. Jangan tunggu sampai masyarakat bertindak sendiri karena kehilangan kepercayaan terhadap aparat,” ujarnya.
Baca Juga :Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Diminta Segera Berkantor di Ibu Kota Nusantara, Ini Alasannya
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak kepolisian, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat untuk bersikap tegas dan konsisten.
“Ini bukan hanya soal teknis hiburan. Tapi menyangkut moral publik, ketertiban, dan wibawa hukum. Kalau tidak segera ditangani dengan bijak dan tegas, kita tinggal menunggu konflik yang lebih besar,” tutupnya.



















