Surabaya, SEJAHTERA.CO – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Aksi pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut, didalangi oleh dua mahasiswa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, para pelaku menuntut uang sebesar Rp50 juta kepada Aris Agung Paewai agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan, serta agar isu dugaan perselingkuhan yang ditudingkan terhadap Aries tidak disebarluaskan di media sosial.
Namun, dari jumlah yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.
Baca Juga :Stok Darah Aman, PMI Kota Kediri Gelar Donor di PG Mrican
Kedua tersangka yang ditangkap adalah SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) dari Pontianak. Keduanya kini telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pemerasan bermula pada 16 Juli 2025.
Saat itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi yang mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah dan kasus perselingkuhan. Aksi dijadwalkan digelar pada 21 Juli 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan seorang perwakilan dari pihak Aris Agung Paewai di sebuah kafe kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.



















