Dua Mahasiswa Peras Kadindik Jatim Ditangkap Polisi, ini Kronologinya

Dua Mahasiswa Peras Kadindik Jatim Ditangkap Polisi, ini Kronologinya
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.(istimewa)

“Di pertemuan itu, mereka meminta uang Rp50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang menyerang pribadi Aris Agung Paewai tak disebarluaskan. Namun, perwakilan korban hanya membawa Rp20.050.000,” jelas Abast, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :Tasyakuran Polsek Pesantren, Apresiasi untuk Tokoh Masyarakat Penjaga Kamtibmas

Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Read More

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp20.050.000, sebuah motor Honda Scoopy, dua unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8), serta surat pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

“Mereka mengaku baru sekali ini melakukan pemerasan, dan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Widi.

Meski begitu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau praktik serupa yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *