IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi

IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi
TRM Ibu rumah tangga yang ditangkap dan barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk (foto : Humas Polres Nganjuk)

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Penangkapan pada Jumat (25/7/2025) ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil dobel L. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil dobel L sebanyak dua kali ke Rutan Nganjuk,” ungkap Sugiarto.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.

Read More

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. R saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil dobel L yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Ry. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal ini diterapkan karena TRM diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *