Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pada Jumat (25/7/2025) ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil dobel L. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil dobel L sebanyak dua kali ke Rutan Nganjuk,” ungkap Sugiarto.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.
Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. R saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil dobel L yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Ry. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal ini diterapkan karena TRM diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.



















