IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi

IRT Bawa Perkedel Isi Dobel L untuk Napi
TRM Ibu rumah tangga yang ditangkap dan barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk (foto : Humas Polres Nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Baca Juga :DPC Peradi SAI Kediri Raya Raih Penghargaan Pro Bono Terbanyak

TRM diduga menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL atau pil dobel L dengan cara menyelundupkannya di dalam perkedel yang akan dikirimkan ke seseorang di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Read More

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya makanan perkedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” ujar AKBP Henri.

Baca Juga :Ribuan Tiang Fiber Optic di Kota Blitar, Pemkot Minta Warga Awasi yang Belum Berizin

Penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya berujung pada penangkapan TRM.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *