Diakui Negara, Belasan Warga Jombang Pilih Jalani Hidup sebagai Penghayat Kepercayaan

penghayat kepercayaan
Aktivitas pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.(taufiqur)

Kelompok ini berasal dari berbagai latar belakang, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lokal lainnya.

Meski jumlahnya masih kecil, keberadaan mereka kini diakui setara dengan pemeluk enam agama resmi negara: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari kebijakan ini tertuang dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang menghapus pembatasan pengisian kolom agama hanya untuk enam agama tersebut.

Read More

“Tidak ada kendala teknis di sistem kami. Aplikasinya memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tandas Mufattichatul.

BACA JUGA : Sebanyak 115 Orang Daftar Calon Dewan Pendidikan Kabupaten Kediri

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam pelayanan publik sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak spiritual warga.

“Bagi mereka, ini bukan sekadar administratif, tapi soal identitas dan kejujuran terhadap keyakinan hidup,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *