JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Belasan warga Kabupaten Jombang kini tercatat resmi sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Status tersebut telah diakomodasi dalam sistem administrasi kependudukan negara, sesuai mandat Mahkamah Konstitusi.
Informasi itu disampaikan oleh Mufattichatul Ma’rufah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, saat ditemui Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memperbolehkan penghayat mencantumkan identitas kepercayaannya dalam KTP dan KK.
BACA JUGA : Viral Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Jombang, Polisi Selidiki Pelaku yang Terekam CCTV
“Ini bagian dari perintah Mahkamah Konstitusi yang wajib kami tindak lanjuti. Sekarang sistem kami sudah menyediakan pilihan ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” jelasnya.
Mufattichatul mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, jumlah warga yang memilih jalur kepercayaan terus bertambah.
“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar. Sampai sekarang sudah belasan orang,” katanya.



















