Kediri, SEJAHTERA.CO – Melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin. M. Ap, Pemkab Kediri berkirim surat kepada kepala desa, camat, kepala SKPD, kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memasang bendera merah putih mulai 1 Agustus 2025 di tempat masing – masing.
Untuk kepala desa dan perangkat desa diimbau informasikan pemasangan bendera merah putih ini kepada masyarakat di wilayahnya.
Sekda Kabupaten Kediri Dr. Mohamad Solikin M. Ap menyampaikan sangat urgen dan penting memasang bendera merah putih ketika memasuki bulan Agustus.
Baca Juga :Pelajar Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas saat Operasi Patuh Semeru 2025 di Ponorogo
Karena bulan Agustus merupakan hari sakral bagi bangsa Indonesia di HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini.
“Semangat dan nasionalisme patut dijaga dan bulan ini HUT ke-80 RI dan harus kita kibarkan bendera Merah Putih di tempat masing-masing dan jangan sampai lupa,” katanya, Kamis (31/7/2025).



















