Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer, CPU, monitor, keyboard, mouse, tinta printer, dan kertas manila XI yang digunakan untuk mencetak uang. Selain itu, diamankan pula uang palsu senilai total Rp270 ribu terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50 ribu dan enam lembar Rp20 ribu. Di saku pelaku juga ditemukan Rp150 ribu uang palsu siap edar.
Joko mulai mencetak uang palsu sejak awal Juli 2024. Ia membuat 8 lembar pecahan Rp50 ribu dan 12 lembar pecahan Rp20 ribu. Ia mulai membelanjakan uang tersebut sejak 27 Juli 2025, dengan menyasar pasar tradisional yang banyak dikunjungi pedagang lanjut usia agar lebih mudah mengelabui mereka.
Baca Juga :Mayat Pria Ditemukan Membusuk di BTN Tlogo Blitar, Diduga Sakit Jantung
Modus operandi Joko cukup sederhana. Ia memotret uang asli menggunakan ponsel, lalu memindahkannya ke komputer untuk diedit menggunakan Microsoft Word. Gambar kemudian dicetak di atas kertas manila menggunakan printer biasa.
Kini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blitar Kota. Ia dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang dan terancam hukuman pidana berat.



















