Rinciannya, sebanyak 29 pelanggar berasal dari kendaraan roda empat, dengan 12 unit di antaranya diamankan sebagai barang bukti. Sementara untuk kendaraan roda dua, terdapat 20 unit yang turut diamankan.
AKP Afandy menambahkan, pelanggaran paling dominan berasal dari kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), seperti penggunaan knalpot brong, lampu tembak, hingga warna bodi yang tidak sesuai dengan STNK.
“Kami akan fokus pada pelanggaran kendaraan roda empat, terutama yang tidak sesuai spektek,” tegasnya.
Baca Juga :STIKES RS Baptis Kediri Bentuk Kader Posyandu Gereja Lewat Pendekatan Parish Nursing
Ia juga mengingatkan, penindakan bukanlah tujuan akhir dari operasi lalu lintas, melainkan sebagai alat membangun disiplin pengendara.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya bersama,” pungkasnya.



















