Pasca-nyawa Dua Pemandu Lagu Melayang, Polres Kediri Kota Minta Masyarakat Tak Konsumsi Miras

Pasca-nyawa Dua Pemandu Lagu Melayang, Polres Kediri Kota Minta Masyarakat Tak Konsumsi Miras
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat memberikan keterangan. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan seperti kejadian beberapa hari lalu di karaoke dan kafe AR KTV Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Kala itu, dua pemandu lagu yakni. Bella (32) warga Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan Giska (39) warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri meninggal dunia diduga keracunan usai mengkonsumsi minuman keras.

Read More

Sementara satu temannya yakni Hilmi (34) warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Baca Juga :Forum Strategic Meeting 2025, Wali Kota Batu: Kalau Tak Sejalan Silakan Mundur

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang serupa terjadi dengan tidak mengkonsumsi miras khususnya oplosan.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” katanya, Selasa (5/8/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *