“Boleh saja gunakan sound saat pawai karnaval, namun jika mengacu pada SE tersebut tentu suara dan jumlah sound harus diperhitungkan,” kata Totok, Rabu (6/8/2025).
“Jika mengacu pada SE tersebut pengaturannya tidak boleh lebih kapasitas subwoofer 4 box double speaker dan tidak lebih subwoofer 6 subwoofer single speaker. Demikian dimensi lebar tiga meter dan lebar 3,5 meter,” sambungnya.
Politisi senior Partai Gerindra Kabupaten Kediri ini meminta untuk volume suara tingkat nilai ambang batas (NAB) 70 Desibel A (DB). Ini untuk volume dalam penentuan pawai karnaval sudah tinggi.
Jika lebih tinggi dari hal tersebut tentu rumah atau barang yang ada di sekitarnya ikut bergetar. Untuk pengaturan jarak sound lebih ideal dalam pawai karnaval masing masing 100 meter.
BACA JUGA : Selundupkan Sabu dalam Popok Bayi, Pengunjung Diringkus Petugas Lapas Kelas I Madiun
“Kita harapkan satgas juga memantau dan berkoordinasi dengan penyelenggara pawai karnaval dan pemilik sound. Agar karnaval tetap jalan dan tidak mengganggu ketertiban karena adanya koordinasi di antara mereka,” imbuhnya.



















