Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri

Langgar Keimigrasian, WNA Asal Pakistan di Deportasi Imigrasi Kediri
Kantor Imigrasi Kediri saat melakukan pendeportasian Warga Negara Asing asal Pakistan. (istimewa)

WNA tersebut memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di lembaga kursus di Pare Kabupaten Kediri. Dia memliki izin tinggal kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada 8 Juli 2025.

Baca Juga :Banggar DPRD Kabupaten Kediri Bahas KUA-PPAS 2026, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Akhirnya izin tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah
melewati batas izin tinggal selama delapan hari.

Read More

“Setelah diamankan ke Kantor
Imigrasi Kediri, yang bersangkutan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian,” ucapnya.

Selanjutnya, AB dipulangkan kembali ke negara asalnya menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan
dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.

“Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *