Ia menyebut, pelaku mengaku menjual barang curian di wilayah Banyuurip, Surabaya, dengan sistem COD.
Sebagian barang masih belum terbayar sehingga polisi akan mendalami kemungkinan adanya penadah.
Bahkan, lanjut Joko, tersangka pernah menjadi penjual bakso keliling di wilayah Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo.
Dan, tersangka sudah mengincar toko Alibaba sejak masih berdagang di sekitar lokasi.
Baca Juga :Ngeri! Belasan Kasus Kejahatan dengan Puluhan Tersangka Terjadi di Nganjuk Selama Satu Bulan
“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



















