Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Juli 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi dari Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 22 tersangka dan berbagai barang bukti.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa 19 kasus tersebut terdiri dari 12 kasus narkotika dan 7 kasus okerbaya.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain sabu seberat 71,95 gram dan 3,27 gram sisa sabu dalam pipet.
Selain itu, yang paling menonjol adalah temuan 30.597 butir pil dobel L, yang jika ditimbang setara dengan hampir 1 kilogram.
Baca Juga :Ngeri! Belasan Kasus Kejahatan dengan Puluhan Tersangka Terjadi di Nganjuk Selama Satu Bulan
“Ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Nganjuk selama satu bulan penuh,” ujarnya.



















