Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang jasadnya ditemukan di pinggir hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Baca Juga :PT KAI Daop 7 Madiun Perluas Stasiun Tulungagung, Mulai Akhir 2025 Rampung 2028
Dalam rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Hartono yang merupakan suami korban dihadirkan untuk memperagakan setiap adegan, mulai dari percekcokan dengan korban hingga proses pembunuhan dan pembuangan jasad ke pinggir hutan.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan tersangka memperagakan 21 adegan, dengan adegan penganiayaan hingga korban meninggal terjadi pada adegan ke-15 dan ke-16.
“Semua rekonstruksi sesuai dengan BAP, tersangka juga kooperatif dalam memperagakan setiap adegan,” ungkap Imam Mujali, Kamis (21/8/2025).



















