Dari hasil rekonstruksi, diketahui sebelum penganiayaan berujung kematian, tersangka dan korban sempat bertengkar akibat ucapan korban. Usai pertengkaran, Hartono menjerat leher istrinya menggunakan kabel jaringan internet di sebuah gubuk. Setelah korban meninggal, jasadnya dibopong lalu dibuang di pinggir hutan jati.
Imam menegaskan, apa yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik. “Tidak ada fakta baru, semua sesuai dengan keterangan tersangka saat pemeriksaan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya motif lain. Seluruh alat bukti dan berkas perkara nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya seperti apa,” pungkas Imam.



















