Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Turen, ditangkap polisi setelah aksinya terekam CCTV.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis.
Baca Juga :Lurah Tosaren Maksimalkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).
Aksi jambret itu terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban, Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Saat tengah berkendara, tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro diambil paksa oleh pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” ujar Bambang.



















