Baca Juga :Konsolidasi PKDI Bersama Bupati Jombang, Komitmen Optimalisasi PAD dan Jaga Kondusifitas Daerah
Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku diketahui milik RS.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengendus pergerakan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tajinan.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” terang Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.
Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga :Perempuan Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kos Pakisaji Malang
“Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya,” tutup Bambang.



















