Pemkot Batu Pertegas Regulasi Sound Karnaval Melalui Surat Edaran Bersama

Pemkot Batu Pertegas Regulasi Sound Karnaval Melalui Surat Edaran Bersama
Rakor Surat Edaran Bersama regulasi sound horeg.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Pemkot Batu bersama forkopimda sepakat menyiapkan regulasi khusus terkait penggunaan sound karnaval bervolume tinggi atau sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat. Wacananya bakal dilakukan regulasi sound karnaval dalam waktu dekat.

Aturan ini dilakukan dengan menggelar rapat kordinasi terkait Surat Edaran Bersama (SEB), Senin (25/8/2025) di ruang Rupatama Lantai 5 Pemkot Batu.

Aturan kesepakatan Surat Edaran Bersama (SEB), sound karnaval ini akan mengikat mulai dari pembatasan jumlah perangkat, kapasitas daya, tingkat kebisingan hingga penetapan jam tayang, bahkan kepanitiaan dan aturan regulasi lain.

Read More

Wakil Walikota Batu , Hely Suyanto menegaskan bahwa regulasi SEB ini tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat fenomena sound karnaval selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga :Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Gunakan Uang Curian untuk Sewa Lahan dan Bayar Utang

Ada yang menganggapnya meriah dan menghidupkan suasana, namun tidak sedikit yang merasa terganggu, apalagi jika dimainkan hingga larut malam.

“Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap ada, tapi harus tertib, aman, dan sehat. Kita ingin solusi yang membawa ketentraman bagi Kota Batu, hingga kalau bisa dijadikan agenda wisata dikemudian hari,” ujarnya, Senin (25/8/2025*).

Regulasi wacana regulasi sound horeg tersebut diproyeksikan akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Surat edaran Bersama (SEB).

Sebuah tim lintas sektor r!encananya akan dibentuk, melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh agama, tokoh budaya, hingga tenaga kesehatan, tokoh budayawan hingga MUI dan kemenag.

Baca Juga :DPRD Kabupaten Kediri Tanggapi Kenaikan Pajak 7,29 Persen

Tim inilah yang akan merumuskan standar teknis, mekanisme perizinan, dan sistem pengawasan langsung di lapangan.

“Kita ingin kehadiran sound ini bisa berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan, yang selama ini hanya 25 persen, kita berencana dengan adanya sound yang sudah dikemas dengan regulasi lokal ini semoga dapat mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan di angka 50 persen,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa asesmen teknis sudah disiapkan sebagai dasar aturan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *