Namun, di tengah perbincangan, terjadi percekcokan hebat. Korban, Enik, dikabarkan meminta jumlah pembayaran yang lebih besar dari yang dibawa tersangka.
Baca Juga : Gudang Limbah Ban di Bandarkedungmulyo Terbakar, Segini Tafsiran Kerugiannya
Situasi semakin memanas saat korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku.
Pelaku yang naik pitam seketika melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Enik.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (20/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp77 juta, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Keluar dari Lapas Bojonegoro, Tertangkap di Nganjuk usai Gasak Motor
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.



















