Menurut Junaedi, data pemerintah menunjukkan bahwa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sudah sesuai dengan petak yang diperuntukkan bagi makam, saluran, jalan, dan tanah pertanian aset daerah.
“Tapi menurut mereka posisinya tidak di situ. Kita akan menggunakan data yang menjadi kesepakatan waktu itu untuk menyelesaikan,” tambahnya.
Baca Juga :Ratusan Anak di Nganjuk Ikuti Khitan Massal Gratis HUT ke-80 RI
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi, menegaskan bahwa lokasi redistribusi tanah sebenarnya sesuai permintaan warga, bukan dari pemerintah.
“Kita mengikuti irama mereka. Yang disampaikan tadi di dalam, kalau kita mau bicara titiknya di mana, itu terus berubah. Jadi sebenarnya tidak ada masalah, dan penyampaian aspirasi ini hal biasa,” tuturnya.



















