Dengan banyaknya penjamin ini, lanjut dia, menandakan bahwa banyak sahabat dan teman-teman senior yang menganggap Saiful Amin sebagai pejuang demokrasi dalam menyampaikan aspirasinya untuk mewakili suara rakyat.
“Itu harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegakan hukum untuk membebaskan segala persangkaan termasuk hasut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sam Umar ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (2/9/2025) malam.
Baca Juga :POR Siswa SD Jombang 2025 Digelar, 6 Cabang Olahraga Dipertandingkan
Dia disangkakan Pasal 160 KUHP barang siapa setiap orang di muka umum yang mana menghasut melakukan suatu perbuatan melawan hukum berupa aksi anarkis perusakan dan pembakaran serta tidak mengikuti perintah pejabat yang diatur oleh peraturan undang-undang.
Selain itu, polisi menyebut ada ajakan terkait aksi dengan adanya penyebarluasan flayer bersifat provokatif dan mengimbau pergerakan massa sebagaimana diketahui pada Sabtu (30/8/2025) pergerakan massa wilayah di Taman Sekartaji.



















