Pasca pengumuman, para PPPK paruh waktu diwajibkan segera melengkapi daftar riwayat hidup (DRH), termasuk SKCK, surat keterangan sehat, dan persyaratan lain.
“Kalau tidak melengkapi persyaratan, otomatis bisa dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegas Zamroni.
Menurut Zamroni, perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan honorer adalah adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menegaskan status kepegawaian mereka.
Baca Juga :Mengenal Dekat Williams Lugo, Pemain Asing Sukses Jalani Debut Perdana Bersama Persik Kediri
“Kalau gaji itu nanti sesuai dengan instansi masing-masing. Yang jelas, kalau honorer tidak dapat NIP tapi PPPK paruh waktu dapat NIP,” pungkasnya.



















