Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kota Kediri pada pukul 08.00 WIB keesokan harinya.
“Pelaku ini karyawan di lokasi yang menjadi TKP. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami modus maupun motifnya. Korban juga sudah mendapatkan penanganan medis,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kunci roda yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, satu tas hitam, satu ponsel, satu tablet, satu seragam kerja warna biru, sepasang sandal hitam, dan satu gunting.
Baca Juga :Ratusan Peserta Beradu Kreativitas di Lomba Desain Batik Lamongan 2025
Selain itu, polisi juga mengamankan hasil visum et repertum sebagai penguat penyidikan.
AKP Joshua menambahkan, rencana pelaku untuk membawa kabur brankas berhasil digagalkan. Korban yang sempat berteriak meminta tolong membuat warga sekitar berdatangan dan mengetuk pagar perusahaan.
Karena panik, pelaku berusaha menghilangkan jejak dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, dikurangi sepertiga karena masih dalam kategori percobaan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pasti pelaku. Nanti kita akan update lagi,” ungkap AKP Joshua.



















