Menurut polisi, jaringan ini termasuk jaringan narkoba nasional karena suplai dikendalikan langsung dari Medan.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga :KPK Temukan Indikasi Harga E-Purchasing di Nganjuk Lebih Mahal dari Pasar
Sementara itu, menanggapi kabar bahwa salah satu tersangka merupakan menantu anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo memilih berhati-hati.
“Kita lebih bijak menyikapi perkara ini. Yang jelas kami hanya menyampaikan fakta penyidikan dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.



















