“Mereka tidak boleh berjualan di luar. Wajib di dalam,” ujar Sri Handariningsih, yang akrab disapa Bu Han.
Ia menjelaskan bahwa kondisi sebelumnya di luar pasar sudah sangat parah, menyebabkan kemacetan dan membuat pedagang yang tertib berjualan di dalam pasar menjadi sepi.
“Karena semuanya jualan di luar, akhirnya yang tertib di dalam malah sepi,” jelasnya.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Disperindag menggandeng Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat) Kabupaten Nganjuk untuk berjaga setiap hari.
Sosialisasi humanis juga terus diberikan kepada pedagang yang masih bandel.
“Tidak ada keringanan lagi. Semuanya harus berjualan di dalam,” tegasnya.
Meski demikian, penertiban tersebut tampak belum sepenuhnya berhasil. Pantauan pada Jumat (17/10/2025) menunjukkan bahwa sejumlah pedagang masih nekat menggelar dagangan di trotoar.
Padahal, larangan keras terpampang jelas di tembok pasar: Perhatian! Berdasarkan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dilarang menggunakan trotoar dan jalan sebagai area berjualan. Bagi yang melanggar dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dihadapkan pada dilema antara menegakkan ketertiban umum dan carut-marutnya nasib pedagang yang kehilangan pelanggan usai dipindahkan.



















