Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Eko Lukmono Hadi melalui Kabid Hubungan Industri (HI) Rohmad menjelaskan, program perlindungan pekerja dari Pemkot Kediri terdiri dari dua jenis, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bagi pekerja yang terdaftar dalam JKK dan JKM, apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan diberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya santunan sebesar Rp 42.000.000,- diharapkan keluarga tetap mampu bertahan secara ekonomi meskipun kehilangan tulang punggung keluarga.
“Santunan ini tidak bisa menggantikan sosok fisik almarhum, tapi bisa membantu keluarga untuk bertahan hidup ke depan. Pemerintah Kota Kediri berupaya hadir membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Yuliana Marzuki (54), ahli waris dari almarhum Zainal Arifin, warga Kelurahan Bandar Kidul, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Pemerintah Kota Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri yang telah mendaftarkan almarhum suami saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Yuliana menambahkan, kepesertaan BPJS yang awalnya tidak disangka-sangka kini menjadi sangat berarti bagi keluarganya.
“Di saat duka menyelimuti, perhatian dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penopang di masa sulit ini. Prosesnya cepat, pelayanannya penuh empati, dan bantuannya sangat meringankan beban keluarga kami,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian nyata terhadap masyarakat.
“Semoga BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi pelindung bagi seluruh pekerja dan keluarga di Kota Kediri.”



















