Lamongan, SEJAHTERA.CO – Media sosial di Lamongan dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang sopir truk terkait penarikan karcis parkir sebesar Rp5.000 di sepanjang Jalan Lingkar Utara (JLU) Lamongan. Sopir tersebut mempertanyakan keabsahan pungutan yang diduga dilakukan secara ilegal di pinggir jalan.
Dalam rekaman video, ia menunjukkan selembar karcis berwarna putih bertuliskan “Jalan Lingkar Utara Tengah” dengan nominal Rp5.000.
“Kenapa parkir di pinggir jalan JLU ada penarikan karcis parkir, seperti di tempat wisata saja,” ujarnya dengan nada keberatan, sambil meragukan klaim keabsahan pungutan tersebut.
Menindaklanjuti viralnya video yang meresahkan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan bersama Polres Lamongan langsung turun ke lokasi untuk melakukan monitoring dan memberikan imbauan kepada sopir yang melintas di JLU.
Lubis Taufik, Kabid Lalu Lintas Dishub Lamongan, menegaskan bahwa karcis parkir tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak resmi.
“Untuk karcis parkir viral itu bukan dari kewenangannya Dishub. Itu murni parkir liar,” jelas Lubis, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan penarikan retribusi parkir tersebut adalah pungutan liar (pungli). Dishub bersama Polres Lamongan juga akan memberikan sosialisasi ke desa-desa sekitar JLU.



















