Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di dekat tandon air yang ditutupi banner di salah satu rumah warga, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Waktu ditemukan warga, korban masih hidup. Namun karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambah Romadhon.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Korban diketahui berinisial ST (23). Sementara pelaku pembunuhan adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang merupakan penghuni kos di lokasi kejadian. Pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam, tidak lama setelah kejadian terungkap.
Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan transaksi open BO. Menurutnya, tersangka memesan korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu.
“Korban datang ke kamar kos tersangka, kemudian keduanya melakukan hubungan badan,” ujar Guntur.
Setelah itu, korban meminta bayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka tidak membayar dan mempermasalahkan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil.
“Korban tetap menuntut pembayaran. Karena tidak mampu membayar, tersangka menawarkan ponsel sebagai jaminan, tetapi ditolak korban. Korban juga mengancam akan melaporkan ke warga sekitar,” jelasnya.
Merasa terancam, tersangka panik dan mengambil pisau dapur, lalu menusuk korban dari arah belakang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.



















